Ambon, Lintasnews5terkini.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menetapkan SUPARDI ARIFIN alias Fajar (41) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, SUPARDI ARIFIN alias Fajar langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung 18 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-130/Q.1.15/Fd.2/04/2026.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, pada Jumat, 17 April 2026 pukul 17.00 WIB, Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung menyerahkan SUPARDI ARIFIN alias Fajar kepada Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru di Bandara Cengkareng, Jakarta. Tersangka diketahui sempat terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat.
Tersangka kemudian diterbangkan ke Ambon menggunakan pesawat Citilink QG210 dan tiba pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 07.15 WIT. Setibanya di Ambon, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar
SUPARDI ARIFIN alias Fajar merupakan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dengan pagu anggaran sebesar Rp9.381.386.249,97. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp1.572.919.910,50.
Pasal yang Disangkakan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mempertimbangkan keterangan para saksi, dokumen, dan keterangan ahli, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka disangkakan melanggar:
Pertama : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
atau Kedua: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Kepulauan Aru menegaskan akan menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional dan transparan. (*)
Langsung ke konten

























