Nasional

BP BUMN Pastikan Penanganan Maksimal dan Santunan Cepat Bagi Korban di Bekasi Timur

×

BP BUMN Pastikan Penanganan Maksimal dan Santunan Cepat Bagi Korban di Bekasi Timur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com — Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata, memimpin rapat pembahasan percepatan penyaluran santunan serta penanganan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur (28/04). Pembahasan tersebut dilakukan bersama manajemen PT KAI (Persero), PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putera, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta delapan rumah sakit rujukan yang menangani para korban.

Dalam rapat tersebut, BP BUMN menekankan pentingnya penanganan yang cepat, tepat, dan terbaik bagi seluruh korban di setiap rumah sakit rujukan. Selain itu, BP BUMN juga mendorong percepatan proses santunan agar hak korban dan keluarga dapat segera diterima secara akurat serta tanpa hambatan administratif.

“Seluruh korban kecelakaan kereta api agar dipastikan memperoleh penanganan terbaik, serta hak-hak korban dan keluarga, termasuk santunan, dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Tedi.

Seluruh biaya perawatan dan penanganan korban dipastikan tidak dibebankan kepada keluarga korban. Pembiayaan dan penjaminan dilakukan melalui koordinasi antar-BUMN dan badan usaha terkait, antara lain PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putera, PT KAI, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

BP BUMN akan terus mengawal proses penanganan ini untuk memastikan seluruh hak korban dan keluarga terpenuhi. Koordinasi lintas lembaga juga terus diperkuat agar layanan kesehatan, penjaminan biaya perawatan, dan penyaluran santunan dapat berjalan optimal, cepat, responsif, serta berpihak kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta