Nasional

Lantik Ketua TP PKK Provinsi Sulsel, Tri Tito Karnavian Harap PKK Dapat Bersinergi dengan Program Pemda

×

Lantik Ketua TP PKK Provinsi Sulsel, Tri Tito Karnavian Harap PKK Dapat Bersinergi dengan Program Pemda

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik Naoemi Octarina menjadi Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) definitif. Adapun Naoemi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum TP PKK Nomor 003/Kep/PKK.PST/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua TP PKK Provinsi Sulsel. Sebelumnya, Naoemi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua TP PKK Provinsi Sulsel.

Adapun pelantikan tersebut berlangsung secara daring dan luring di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (31/3/2022). Acara tersebut juga dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, jajaran pejabat eselon I Kemendagri, serta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam sambutannya, Tri mengatakan, TP PKK merupakan mitra kerja dari pemerintah. Hal ini mengingat pola kepemimpinan TP PKK secara fungsional dijabat oleh pendamping kepala daerah. Menurut Tri, sebagai mitra kerja pemerintah, TP PKK dengan 10 program pokoknya telah mencakup seluruh kebutuhan manusia, baik sejak dalam kandungan hingga lanjut usia (lansia).

“Sehingga tepat sekali bilamana program-program Tim Penggerak PKK senantiasa bersinergi dengan program-program pemerintah daerah (pemda),” ujar Tri.

Pada kesempatan tersebut, Tri mengajak jajaran TP PKK Provinsi Sulsel untuk memahami berbagai program yang dilakukan pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Di lain sisi, dirinya mendorong agar PKK tidak hanya membuat program-program yang bersifat parsial, melainkan secara menyeluruh. Di samping itu, PKK Sulsel diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di dalam pemda, sehingga program yang digagas PKK dapat sejalan dengan tujuan program pemda.

Lebih lanjut, Tri juga berharap nantinya program-program yang dilakukan PKK mendapat dukungan anggaran dari pemda. Tentunya, program yang dimaksud dapat dipertanggungjawabkan dan masih sejalan dengan program TP PKK Pusat. Dalam kesempatan itu, Tri mengimbau agar jajaran TP PKK Provinsi Sulsel dapat menjalin komunikasi dan koordinasi dengan TP PKK baik di pusat maupun di kabupaten/kota.

“Saya selaku ketua umum pasti akan selalu mendorong dan juga memberi kesempatan kepada Ibu-Ibu ketua provinsi untuk bisa bekerja sama sebaik-baiknya,” tambah Tri.

Tri menambahkan, TP PKK Pusat telah membuat serangkaian program dari Kelompok Kerja (Pokja) 1 sampai 4. Program tersebut diimbau agar dapat diikuti oleh pengurus PKK Provinsi Sulsel dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan di daerahnya masing-masing. Di akhir sambutannya, Tri menyampaikan selamat dan terima kasih kepada Naoemi Octarina selaku Ketua TP PKK Provinsi Sulsel. Diharapkan, ke depan TP PKK Sulsel dapat berkontribusi dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan.

“Kepada seluruh pengurus Tim Penggerak PKK se-Provinsi Sulawesi Selatan, mari kita bersama-sama dalam bekerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta