Breaking NewskegiatanNews

Jelang Ramadhan 1443 H, Kasat Lantas Polres Pangkep Kumpulkan Perwakilan Komunitas Motor Dan Mobil, Ini Tujuannya

×

Jelang Ramadhan 1443 H, Kasat Lantas Polres Pangkep Kumpulkan Perwakilan Komunitas Motor Dan Mobil, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini–Didampingi oleh beberapa Anggotanya, Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH mengumpulkan perwakilan komunitas motor dan mobil untuk mendukung Pangkep bebas Balap Liar pada saat Bulan Ramadhan 1443 H, Kamis 31 Maret 2022

Pada saat memberikan keterangan, Kasat Lantas Polres Pangkep mengatakan bahwa setiap bulan Ramadhan balap liar sudah menjadi tren tersendiri dari komunitas motor dan mobil untuk memperlihatkan kebolehannya terhadap komunitas lain dan aksi berbahaya ini acap kali di jadikan taruhan.

“Tahun ini kami bersama beberapa perwakilan club motor dan mobil komitmen untuk menjadi pelopor keselamatan berlalulintas tanpa balap liar dan menyampaikan ke masyarakat untuk tidak melakukan aksi membahayakan jiwa tersebut dan segera melaporkan jika menemukan hal tersebut,” Jelas Kasat Lantas.

“Dengan adanya komitmen bersama seperti ini, kami berharap Kabupaten Pangkep tahun ini tidak ada lagi balap liar yang meresahkan warga dan pengguna jalan lainnya,” Tutup Kasat Lantas Polres Pangkep. [Amal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta