Jawa Barat

Kabid Humas Polda Jabar: Pengungkapan Operasi Pekat Lodaya 2022 Oleh Polisi

×

Kabid Humas Polda Jabar: Pengungkapan Operasi Pekat Lodaya 2022 Oleh Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tasikmalaya – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2022 yang dilakukan Jajaran Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengamankan 67 Dus Minuman Keras (Miras) berbagai merk dan 2.300 liter tuak.

“Dalam rangkaian Operasi Pekat Lodaya 2022, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 1 Unit Mobil Box  berisikan 67 dus miras berbagai merk di Wilayah Padayungan Kota Tasikmalaya, kemudian mengamankan juga  2.300 liter miras jenis tuak dari Kampung Balananjeur Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya,” papar Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. , Rabu (20/04/2022).

Kapolres juga menegaskan bahwa 2 tersangka berikut barang bukti akan dilakukan proses hukum.

“Kami berharap dengan adanya Operasi Pekat Lodaya 2022 di Bulan Ramadhan ini sesuai komitmen Polres Tasikmalaya Kota akan memberantas peredaran miras dengan harapan Kota Tasikmalaya Zero Miras,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Operasi Pekat ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat bulan suci Ramadhan, karena dengan mengkonsumsi miras bisa memicu pelanggaran atau tindak pidana lainnya sehingga bisa mengganggu kondusifitas Kamtibmas. (*)

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta