Jawa Barat

Irwasum Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Cimahi

×

Irwasum Polri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Cimahi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cimahi – Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto meninjau  pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di PT Sanbe Farming Jalan Industri, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu  20 April 2022.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk  memastikan masyarakat di Jawa Barat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 menjelang mudik lebaran. Sebab, vaksin termasuk dosis ketiga atau booster menjadi syarat perjalanan mudik tahun ini.

“Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs Suntana M.Si menyampaikan dalam sehari dari Polda Jabar bisa mencapai 200 ribu dosis (vaksin Covid-19) kepada masyarakat kita.

Dalam kesempatan tersebut, Irwasum Polri menegaskan tidak akan ada penyekatan terhadap para pemudik yang akan pulang kampung pada lebaran tahun ini. Hanya, masyarakat tetap harus memiliki keterangan sudah mendapat suntikan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Kita paham, kebijakan pemerintah dalam hal mudik diberikan kebebasan tidak ada penyekatan, tapi dengan syarat vaksinasi dosis tiganya 30 persen,” sebut Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dikatakannya, khusus wilayah Jawa Barat sendiri merupakan daerah tujuan mudik, lintasan pemudik dengan populasi penduduk yang paling banyak. Untuk itu, tegas Agung, diperlukan herd immunity dengan vaksinasi

Polri bekerjasama dengan TNI dan pemerintah akan melaksanakan akselerasi vaksinasi Covid-19 menjelang lebaran. Dengan target, capaian vaksinasi Covid-19 booster bisa tercapai 30 persen sebelum lebaran.

“Bagi yang belum vaksinasi lengkap, silakan datang ke gerai vaksin di seluruh kabupaten kota yang digelar polri, serta lainnya,” imbuhnya. (*)

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta