Daerah

Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Jajaran Polres Cilacap Gelar Kerja Bakti Religi di Tempat Ibadah

×

Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Jajaran Polres Cilacap Gelar Kerja Bakti Religi di Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Jumat, (17/06/2022) pagi, Polres Cilacap Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan kerja bakti serentak di tempat ibadah. Kerja bakti tersebut dilakukan oleh seluruh Polsek jajaran di 25 kecamatan se kabupaten Cilacap.

Adapun sasaran kerja bakti adalah tempat ibadah seperti Masjid, Klenteng, Gereja, dan Vihara. Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. membeberkan bahwa kegiatan pada hari Jumat ini adalah dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-76.

“Kegiatan ini adalah salah satu wujud kepedulian Polri kepada masyarakat. Sebenarnya kegiatan kerja bakti sudah rutin dilakukan, namun demikian menjelang hari Bhayangkara ke-76 lebih kita tingkatkan,” ucap Kasi Humas Polres Cilacap.

Pelaksanaan kerja bakti tidak hanya oleh anggota Polri, namun juga bersinergi dengan TNI dan masyarakat setempat di wilayah Distrik Polsek masing masing.

“Jadi hari ini serentak kita lakukan kerja bakti diseluruh jajaran. Sengaja kita sasar tempat ibadah. Sekaligus sebagai simbol silaturahmi dan toleransi antar umat beragama. Jadi ada Masjid, Gereja, Klenteng dan Vihara,” tandas Gatot.

Kemudian untuk pelaksanaanya secara teknis sudah diploting sesuai dengan wilayah Distrik Polsek masing masing dengan dipimpin oleh Kapolsek masing masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta