Nasional

Pertengahan Juni 2022, Capaian Program Padat Karya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Serap 49.427 Tenaga Kerja

×

Pertengahan Juni 2022, Capaian Program Padat Karya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Serap 49.427 Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggenjot serapan program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) guna membuka lapangan pekerjaan serta mempertahankan daya beli masyarakat sebagai bagian dari mendorong pertumbuhan ekonomi pasca Pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, program PKT atau Infrastruktur berbasis Masyarakat (IBM) salah satunya dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui pekerjaan pemeliharaan rutin jalan, jembatan, dan drainase yang mencakup penanganan ruas jalan nasional di seluruh Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok,” kata Menteri Basuki.

Program PKT bidang jalan dan jembatan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR dilaksanakan oleh seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terbagi menjadi PKT rutin dan PKT non rutin. Sebagaimana terekam dalam sistem E-Monitoring Kementerian PUPR per 16 Juni 2022, pekerjaan PKT bidang jalan dan jembatan Kementerian PUPR telah menyerap 49.427 tenaga kerja atau setara 1.578.748 Hari Orang Kerja (HOK).

Untuk PKT rutin meliputi preservasi jalan senilai Rp1,91 triliun misalkan untuk pembersihan median jalan dan pengecatan marka. Progres fisik PKT pemeliharaan rutin jalan sudah mencapai 35,63% dengan capaian penyerapan tenaga kerja sebanyak 17.640 orang.

Selain jalan, PKT rutin juga dilaksanakan melalui pekerjaan pemeliharaan jembatan yang menggunakan skema swadaya masyarakat dengan anggaran sebesar Rp520 miliar misalkan untuk pengecatan rangka jembatan. Saat ini progres fisiknya mencapai 35,53% dengan capaian menyerap 4.861 tenaga kerja dari target 9.933 orang.

Pada pekerjaan PKT rutin Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR juga memfokuskan pada kegiatan revitalisasi drainase jalan nasional yang tersebar di 137 lokasi. Pembenahan drainase sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tersebut. Saat ini progress fisik pekerjaan revitalisasi drainase mencapai 43,56% dengan serapan tenaga kerja 9.035 orang.

Terakhir PKT non rutin yang meliputi pekerjaan penanganan pada pembangunan jalan dan jembatan serta preservasi. Pada TA 2022, PKT non rutin telah dianggarkan sebesar Rp2,2 triliun untuk pekerjaan yang tersebar di 297 lokasi. Saat ini progres konstruksinya sudah mencapai 31,96% dengan serapan tenaga kerja 17.891 orang atau setara 118.142 HOK. Kegiatan PKT non rutin dimaksudkan agar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta