Nasional

Latihan Menembak, Protokol Kemenkumham Asah Kesigapan Pengamanan Pimpinan

×

Latihan Menembak, Protokol Kemenkumham Asah Kesigapan Pengamanan Pimpinan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tangerang Selatan – Siap, sigap, dan terampil dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi unsur pimpinan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bukan perkara mudah. Butuh keterampilan khusus yang perlu diasah secara berkala, yang salah satunya adalah keterampilan menembak.

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal, Anak Agung Gde Krisna mengatakan sangat penting bagi segenap pegawai yang bertugas di Bagian Protokol dan Pengamanan, sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, untuk dapat memahami menembak dengan menggunakan senjata api yang sesuai dengan prosedur.

“Beberapa kendala yang mungkin dihadapi oleh para petugas pengamanan pimpinan, misalnya ketika sedang bertugas (dia) berada pada situasi yang memerlukan penanganan langsung yang terkadang harus dihadapi sendiri lebih dulu sebelum datang bantuan dari pihak kepolisian, dalam hal ini sangat diperlukan teknik dan taktik untuk menghadapi kejadian kejahatan yang ada,” kata Agung.

“Sehingga keterampilan menembak mutlak harus dimiliki setiap anggota yang bertugas sebagai petugas pengamanan pimpinan,” lanjutnya saat memberikan pengarahan pada kegiatan Simulasi Pengamanan Pimpinan, Sabtu (25/06/2022).

Untuk itu, lanjut Agung, dalam kegiatan simulasi yang bekerja sama dengan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) Polri ini diberikan pelajaran menembak, yang didalamnya berisi prinsip dasar, rincian, kegunaan bagian pokok dan kaliber senjata api revolver, serta mengoperasionalkan dan merawat senjata api revolver.

“Ke depan, kegiatan semacam ini direncanakan akan dilaksanakan secara rutin untuk terus mengasah keterampilan personil pengamanan dalam menghadapi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) berupa huru hara untuk menjaga keselamatan ASN dan aset negara,” ujar Agung di Lapangan Tembak Pusdiklantas Polri, Jl. Bhayangkara Pusdiklantas No.1, Serpong, Tangerang Selatan.

Sementara itu, Wakil Kepala Pusdiklantas Polri, AKBP Thomas Adi Kurniawan mengatakan pemeliharaan senjata api, termasuk di dalamnya merawat senjata pendek, merupakan serangkaian prosedur pemeliharaan preventif berkala, yang tujuannya adalah untuk memastikan fungsi dan mendata kembali kondisi senjata api.

“Setiap detail bagian senjata api laras panjang maupun laras pendek harus rutin dibersihkan, minimal sebulan sekali, agar setiap saat siap digunakan ketika diperlukan,” kata Thomas.

“Memegang senjata api membutuhkan disiplin yang tinggi, kita tidak boleh sembrono. Jangan main-main dengan senjata api, selalu ikuti prosedur penggunaan senjata api,” tegasnya kepada 50 orang peserta kegiatan yang sehari-harinya bertugas sebagai ajudan, pengawal khusus, dan tim pengamanan khusus Menteri Hukum dan HAM.

Kegiatan ini terdiri dari materi teori dan praktek. Pada materi teori, berupa teknik menembak, pengenalan jenis-jenis senjata api laras pendek, dan bongkar pasang senjata api laras pendek dengan tipe CZ.83. Sedangkan pada materi praktek dilakukan uji menembak jarak pendek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta