Makassar-Lintasnews5terkini.com- Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR, hanya bisa bersyukur dirinya dibebaskan dari tindakannya melakukan perlawanan saat petugas kepolisan melaksanakan tugas.
“Perasaanya sangat senang dan saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan semua pihak yang terkait,” katanya.
Sementara menurut Kapolsek Tallo KOMPOL BADOLLAHI, S.H.,M.A.P pembebasan Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR tersebut dilakukan berdasar kesepakatan dari semua pihak yang terkait.
pihak terlibat saat itu yaitu:
Kapolsek Tallo KOMPOL BADOLLAHI, S.H.,M.A.P
- Wakapolsek Tallo AKP AMRULLAH, S.A.P
- Kanit Reskrim sek Tallo IPTU FAIZAL, S.H
- Panit 2 Intel sek Tallo IPDA LAODE ANDRI
- KA SPKT sek Tallo AIPTU SUMARTONO
- PANIT 2 TIM SUS sek Tallo AIPTU JUNIAWANSYAH, S.E.
- Propam sek Tallo BRIPKA RIZALDI, S.H
– Keluarga Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR.
– Rt/Rw setempat Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR.berdomisili
– Tokoh Masyarakat.
Selain itu, kata BADOLLAHI, juga didasari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice,” kata BADOLLAHI saat jumpa pers di Polsek Tallo.Laporan Hasanudding gondrong,

























