News

pembebasan Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR tersebut dilakukan berdasar kesepakatan dari semua pihak yang terkait.

×

pembebasan Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR tersebut dilakukan berdasar kesepakatan dari semua pihak yang terkait.

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com-  Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR, hanya bisa bersyukur dirinya dibebaskan dari tindakannya melakukan perlawanan saat petugas kepolisan melaksanakan tugas.

“Perasaanya sangat senang dan saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan semua pihak yang terkait,” katanya.

Sementara menurut Kapolsek Tallo KOMPOL BADOLLAHI, S.H.,M.A.P pembebasan Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR tersebut dilakukan berdasar kesepakatan dari semua pihak yang terkait.

pihak terlibat saat itu yaitu:
Kapolsek Tallo KOMPOL BADOLLAHI, S.H.,M.A.P
- Wakapolsek Tallo AKP AMRULLAH, S.A.P
- Kanit Reskrim sek Tallo IPTU FAIZAL, S.H
- Panit 2 Intel sek Tallo IPDA LAODE ANDRI
- KA SPKT sek Tallo AIPTU SUMARTONO
- PANIT 2 TIM SUS sek Tallo AIPTU JUNIAWANSYAH, S.E.
- Propam sek Tallo BRIPKA RIZALDI, S.H
– Keluarga Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR.
– Rt/Rw setempat Yusnar bin muh.yusuf dan Mohammad Ichsan AR.berdomisili
– Tokoh Masyarakat.

Selain itu, kata BADOLLAHI, juga didasari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice,” kata BADOLLAHI saat jumpa pers di Polsek Tallo.Laporan Hasanudding gondrong,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta