Gowa

Cegah Wabah Penyakit PMK, Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Edukasi Pemilik Ternak

×

Cegah Wabah Penyakit PMK, Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Edukasi Pemilik Ternak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak seperti kambing, domba dan sapi terus diawasi oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Demikian juga dengan Polsek jajaran Polres Gowa.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Polres Gowa Ipda Naim, sambil bersilaturhami juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada peternak sapi di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu sebagai antisipasi penyebaran PMK diantara hewan ternak, Selasa (2/8).

Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Polres Gowa Ipda Naim mengunjungi Baharuddin Dg Situju, salah seorang peternak sapi yang berada di daerah tersebut dengan melakukan peninjauan terhadap hewan ternaknya.

“Kami memberikan edukasi terkait pencegahan penyebaran virus penyakit Mulut dan kuku pada hewan ternak,” terangnya.

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat khususnya peternak tidak perlu panik dengan penyakit mulut dan kuku ini.

“Kami berharap masyarakat peka akan perkembangan dan cara mengatasi akan wabah penyakit tersebut,” kata Ipda Naim.

Lebih lanjut, Ipda Naim menjelaskan apabila ada hewan ternak yang sakit agar segera menghubungi dokter hewan terdekat atau dinas peternakan untuk segera mendapatkan pengobatan untuk hewan ternaknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta