Daerah

Kapolda Sulteng Sidak Pelayanan Samsat Kota Palu

×

Kapolda Sulteng Sidak Pelayanan Samsat Kota Palu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi diam-diam melakukan Inspeksi mendadakan (sidak) ke kantor pelayanan Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan Kartini Kota Palu, Jumat (28/10/2022)

Kedatangan orang nomor satu di Polda Sulteng itu sontak mengejutkan petugas di Samsat dan masyarakat yang sedang antri menunggu pelayanan,

Pati bintang dua di Polda Sulteng itu hanya didampingi ajudan dan pengawal tanpa didampingi pejabat utama Polda Sulteng,

Nampak sekali-kali Kapolda Sulteng melakukan dialog kepada masyarakat yang menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan petugas Samsat Kota Palu maupun dengan petugas loket didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulteng AKBP Efos Wisnuwardhana bersama Putra, staf Jasa Raharja.

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengungkapkan, Sidak di Kantor Samsat Palu yang dilakukan Kapolda Sulteng sebagai tindak lanjut komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meniadakan pungutan liar (pungli) disemua sektor pelayanan,

“Komitmen Bapak Kapolri untuk tidak melakukan pungli, telah ditindak lanjuti Bapak Kapolda Sulteng dengan melakukan sidak di Kantor samsat Palu,” jelas Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Jumat (28/10/2022)

Didik pun juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan peluang dan kesempatan karena adanya iming-iming yang diberikan masyarakat kepada petugas. Ikuti aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan maupun dalam pelaksanaan pelayanan Kepolisian lainnya

Masyarakat juga diharapkan untuk peduli dan berani melapor apabila ada pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Kepolisian saat melakukan pelayanan. Pengaduan bisa disampaikan dengan mendownload aplikasi DUMAS PRESISI atau di Hotline Posko Dumas Presisi 0812-4596-7258, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta