NasionalPemerintah

PPSDM Kemendagri Regional Bandung Gelar Pelatihan SPM bagi Pejabat Administrator

×

PPSDM Kemendagri Regional Bandung Gelar Pelatihan SPM bagi Pejabat Administrator

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Sumedang – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Bandung mengelar pelatihan Standar Pelayanan Minimal (SMP) bagi Pejabat Administrator. Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi para penyelenggara pelayanan di daerah.

Pelatihan itu mengusung tema “Pengembangan Kompetensi Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan SPM bagi Pejabat Administrator Tahun Anggaran 2022”. Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara tatap muka di PPSDM Regional Bandung Kampus Kiarapayung, Jatinangor-Sumedang.

Kepala PPSDM Regional Bandung Belly Isnaeni membuka secara langsung pelatihan ini. Hadir pula sebagai pendamping, Koordinator Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Administrator dan Pengawas serta Koordinator Widyaiswara.

“Pelatihan ini merupakan pemantik, kuncinya berada di tangan kita, maka manfaatkan betul kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kemampuan,” kata Belly dalam sambutannya.

Belly mengatakan, hakikat dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat. Untuk dapat melayani pemenuhan kebutuhan masyarakat, secara tekstual memiliki patokan yang disebut SPM. Lebih lanjut, SPM diartikan sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar dan merupakan urusan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Khususnya dalam hal perencanaan penganggaran SPM di daerah agar dapat diintegrasikan ke dalam dokumen RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) sebagai bahan dalam penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” ujarnya.

Sebagai informasi, pelatihan ini diikuti oleh 30 pejabat setingkat Ahli Madya atau Administrator yang membidangi urusan wajib pelayanan dasar di daerah, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, dan sosial. Pelatihan berlangsung selama lima hari mulai tanggal 21 hingga 25 November 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta