Daerah

Rombongan DPC PAPDESI Wahyu Manunggal Kabupaten Cilacap Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

×

Rombongan DPC PAPDESI Wahyu Manunggal Kabupaten Cilacap Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Senin 16 Januari 2023 Pukul 19.00 WIB, Seluruh anggota PAPDESI berkumpul di Alun-alun Kec. Wanareja Kab. Cilacap untuk melakukan pemberangkatan rombongan DPC PAPDESI Wahyu Manunggal Kab. Cilacap untuk melakukan Aksi damai penyampaian aspirasi ke DPR RI.

Anggota PAPDESI yang mengikuti kegiatan total 212 orang yang dipimpin oleh Bapak Kuswadi Kades desa Karangkemiri Kec. Jeruklegi selaku Ketua DPC PAPDESI Kab. Cilacap.

Polsek Wanareja dan Forkopincam melakukan pengamanan kegiatan keberangkatan menuju ke Jakarta tepatnya ke kantor DPR RI.

Kegiatan ini bertujuan agar aspirasi dari kepala desa didengarkan serta dikabulkan oleh pimpinan DPR RI, Pemerintah Desa merupakan wadah utama masyarakat untuk memberikan semua aspirasinya agar sampai ke tangan pemerintah pusat seperti DPR RI.

“Kita di beberapa hari baru memperingati 9 tahun UU Desa tentunya memberikan semangat pemerintah desa agar melakukan pemberian sesuatu yang berarti bagi masyarakat, semoga dalam momentum itu keinginan pemerintah desa tercapai.” ujar Sekda Kabupaten Cilacap.

Dalam aspirasinya kepala desa menginginkan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bahwa pada pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 yang berisi tentang (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta