kriminal

Jual Obat Terlarang, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

×

Jual Obat Terlarang, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – pemuda berumur 20 tahun asal Kel. Tritih, Kec Cilacap Utara, Kab Cilacap, tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Kejadian terungkap karena adanya informasi yang menyebar di kalangan masyarakat.

Informasi yang beredar bahwa di Kel. Tritih, Kec. Cilacap Utara, Kab. Cilacap, ada pengedaran obat-obatan terlarang secara gelap pada Jumat, 13 Januari 2023 pukul 11.00 WIB. Kemudian dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut dan terungkap pada hari Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka tertangkap tangan di jl. Tancang I kel. Tritih dengan inisial RI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian, rumah, dan tempat lainnya.

Penggeledahan dilakukan agar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan pelaku. Ditemukan 1217 butir obat DMP NOVA, 90 butir tertuliskan MF dan 47 obat TRAMADOL HCL, satu unit hp, uang tunai sebesar Rp 551.000,00, satu ATM BRI, satu kardus paket, dan satu tas slempang warna biru.

Dari kejadian tersebut tersangka melanggar undang-undang “Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.”

Kondisi terkini dari kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Cilacap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta