NasionalPemerintah

Wamendagri Apresiasi Penyelesaian Lahan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah

×

Wamendagri Apresiasi Penyelesaian Lahan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Nabire – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian lahan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Melalui rapat yang berlangsung selama 6,5 jam, lahan seluas 300 hektare disepakati untuk menjadi pusat pemerintahan provinsi tersebut. Luas lahan ini bertambah dari yang semula disepakati seluas 75 hektare.

“Ini saya pikir sesuatu yang luar biasa. Dan saya menyampaikan terima kasih lagi kepada Kepala Suku Wate (Yohanes Wanaha) yang ikut terlibat rapat pada sore hingga malam hari ini, yang juga ikut menyetujui untuk proses penyerahan lahan yang juga akan dikerjakan oleh tim,” ujar Wempi di hadapan awak media di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (8/2/2023).

Dia mengatakan, tim yang bakal mengurus penyerahan lahan tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah Nomor 1 Tahun 2023. Tim tersebut juga melibatkan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Polda Papua, Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, dan Badan Musyawarah Adat (BMA) Suku Wate.

Wempi mengatakan, dirinya atas nama pemerintah dan juga mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan rasa bangga karena upaya penyelesaian penyediaan lahan berjalan baik. Semua itu, kata dia, terjadi berkat dukungan seluruh pihak, terutama dari jajaran kepala daerah se-Provinsi Papua Tengah.

“Saya berharap ini menjadi penyemangat buat kita. Semakin giat kita bekerja untuk mengangkat harkat derajat martabat masyarakat di Papua Tengah supaya kemajuan semakin nyata. Bisa kita lihat ke depan, perbaikan ekonomi, kesejahteraan, pembangunan infrastruktur bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Melalui langkah ini, dirinya berharap, kesiapan dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Tengah dapat lebih optimal. Dengan demikian, tahapan selanjutnya dapat dilakukan dengan baik demi kelancaran proses pemerintahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta