Ingin Nongkrong di Malam Hari, Siap-Siap Sat Samapta Polres Gowa Bakal Lakukan ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Maraknya aksi kejahatan yang dilakukan gerombolan motor dan tawuran akhir-akhir ini membuat masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa resah.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Polres Gowa melalui Sat Samapta Polres Gowa tak tinggal diam dan terus meningkatkan patroli mobile di wilayah titik kerawanan kelompok geng motor.

tadi malam, Minggu (6/2) sekira Pukul 21.00 hingga dini hari, personil Personil Unit 02 Turjawali Sat Samapta Polres Gowa dipimpin oleh Kasubnit Aiptu Rahman Karim melaksanakan patroli mobile hunting di wilayah kerawanan kejahatan.

“Patroli ini kita terus tingkatkan dan masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah pada malam hari yang berada kami bubarkan dan semua barang bawaan bahkan surat kendaraan roda dua kami periksa Hal inui untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata tajam hingga tawuran dan aksi geng motor yang cukup meresahkan masyarakat,” ungkap Aiptu Rahman Karim.

Aiptu Rahman menambahkan, patroli mobile hunting ini dilakukan dengan cara menyusururi beberapa jalan sembari memberikan himbauan kamtibmas dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat yang dijumpai saat patroli.

Bacaan Lainnya

” Selain memberikan himbauan, anggota kami juga melakukan pemeriksaan badan dan surat kendaraan kepada pengendara yang diduga terkait geng motor,” ungkapnya.

Kasubnit 2 Turjawali Sat Samapta Polres Gowa itu juga kembali mengingatkan dan menghimbau kepada para orang tua agar memperhatikan pergaulan anaknya sebelum terjerumus kedalam kelompok pemuda yang diduga geng motor karena Polres Gowa tidak mentolerir aksi yang melawan hukum ini, pungkasnya.

Sumbet : Humas Polres Gowa

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *