Morowali Utara, Lintasnews5terkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap satu orang terduga penyalahgunaan /pengedar narkotika Gol I jenis Shabu berinisial ADW alias A jenis kelamin laki-laki , umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
ADW alias A yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan SPBU Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, dimana sebelumnya petugas kami telah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut dicurigai membawa narkoba jenis Shabu dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos.
Dari hasil pemeriksaan dalam mobil terduga pelaku ADW alias A, petugas berhasil menemukan 1(satu) bungkus plastik cetik besar yang tersimpan di dalam tas kecil warna biru yang terbungkus dengan kotak yang terlakban warna hitam. Pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke Mako Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut “ tambah Iptu Gagola.
Perwira yang belum lama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara tersebut juga menjelaskan bahwa dari hasil interogasi diketahui bahwa barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu.
“Barang yang diduga Narkoba jenis Shabu yang dibawa pelaku tersebut berasal dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu, untuk pengembangan selanjutnya, petugas kami masih mendalami” kata Kasat
Adapun seluruh barang bukti yang kami amankan dari terduga pelaku diantaranya 1(satu) bungkus Plastik cetik besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,31 gram, 1(satu) Buah tas kecil warna biru dan 1(satu) buah kotak kecil yang dilakban warna hitam. Untuk terduga pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal satu milyar rupiah dan maskismal 8 milyar rupiah” tegas Orang nomor satu di Satuan pemberantasan narkoba Polres Morowali Utara tersebut.
Kasatresnarkoba juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar Bersama-sama memerangi Peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dengan memberikan informasi kepada anggota Kepolisian terdekat apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara. (*)