Hukum

Maaf untuk Seorang Ibu yang Mencuri Demi Membayar Uang Rumah Kontrakan

×

Maaf untuk Seorang Ibu yang Mencuri Demi Membayar Uang Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini

Lintasnewsterkini.com | Makassar – SHINTA  adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4 (empat) orang anak yaitu MA (13), SI (11), KA (7), dan NA (balita berusia 7 bulan) yang tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama suaminya H yang bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan tidak menentu setiap bulannya.

Pada hari Kamis 02 Desember 2021 pagi, pemilik kontrakan tempat tinggal SHINTA datang dan menagih uang kontrakan sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu) dikarenakan SHINTA  dan suaminya sudah menunggak beberapa bulan dan pemilik kontrakan juga meminta SHINTA  dan keluarganya untuk meninggalkan kontrakan miliknya apabila tidak membayar pada hari itu.

Saat itu, SHINTA  tidak memiliki uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu) tersebut dan suaminya belum mendapatkan penghasilan sebagai buruh bangunan karena pandemi Covid-19. Sempat terlintas di benak SHINTA untuk menjual handphone satu-satunya yang dimiliki keluarga tersebut, namun dirinya mengingat bahwa hanya handphone itulah yang digunakan oleh anak-anaknya secara bergantian apabila sekolah sedang menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (daring) sehingga SHINTA mengurungkan niatnya untuk menjual handphone tersebut.

SHINTA kemudian pergi mencari pinjaman kepada tetangga hingga berkeliling di Pasar Sentral New Makassar Mall dengan harapan ada temannya yang bersedia meminjamkan uang kepada dirinya, namun hingga siang hari, SHINTA belum mendapatkan pinjaman uang.

Pada pukul 15:30 WITA, saat hendak meninggalkan Pasar Sentral New Makassar Mall dan kembali ke rumah kontrakannya, SHINTA melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli. Kala itu, SHINTA melihat melihat 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak, dan tanpa pikir panjang SHINTA langsung mengambil handphone tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.

Keesokan harinya pada Jumat 03 Desember 2021, SHINTA bertemu temannya yaitu saksi D untuk meminjam uang dengan jaminan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y15 warna Phantom Black milik Korban N. Saksi D menyetujui hal tersebut dan akhirnya SHINTA berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Setelah menerima uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), SHINTA bertemu dengan pemilik kontrakan dan membayar sewa kontrakannya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), digunakan oleh SHINTA untuk membeli susu formula dan kebutuhan anak-anaknya yang lain.

Namun beberapa hari kemudian, SHINTA ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka, dan akhirnya ditahan untuk mempertanggung perbuatannya. Tersangka SHINTA menyesali perbuatannya dan harus berpisah dengan anak-anaknya, terutama anaknya yang masih berusia 7 bulan dan mengharuskan anaknya SI menjaga adiknya sementara suaminya mencari pekerjaan.

Tak berselang lama, berkas perkara atas nama Tersangka SHINTA dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan Tersangka SHINTA, Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah, S.H., M.H dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, S.H. untuk mengajukan permohonan agar perkara atas nama Tersangka SHINTA dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Selanjutnya, Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara Tersangka SHINTA dan korban N. Saat mendengarkan latar belakang perbuatan Tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan Tersangka SHINTA dan kini Tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama SHINTA yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  2. Tindak pidana dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik;
  3. Tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;
  4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  5. Alasan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti  dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara SHINTA yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan