Daerah

Jelang Ramadhan, Ratusan Botol Miras Diamankan

×

Jelang Ramadhan, Ratusan Botol Miras Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Polres Pekalongan malam tadi, Kamis (31/3/2022) menggelar razia cipta kondisi pemberantasan minuman keras (miras) di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Dalam operasi cipta kondisi tersebut, Polisi berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk di 6 lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Bojong.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A Tamerin, S.H., mengatakan bahwa operasi ini adalah upaya menjaga suasana menjelang ramadhan agar tetap aman dan kondusif.

“Tujuan operasi miras, tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas yang bermula dari miras. Selain itu, guna menciptakan situasi kondusif yang aman jelang bulan suci ramadhan khususnya di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tegasnya.

Razia dengan sasaran peredaran miras tersebut dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa warung dan toko yang diduga menjual miras.

“Mereka yang kedapatan menjual miras kami amankan untuk diminta keterangan dan adapun barang bukti miras langsung kita sita dan dibawa ke Mapolres Pekalongan,” tambahnya.

Ipda Tamerin mengatakan, pihaknya berharap razia miras ilegal ini bisa berdampak positif bagi situasi keamanan di wilayah Kabupaten Pekalongan. Paling tidak, potensi kejahatan dan konflik akibat miras bisa ditekan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta