Daerah

Kapolda Sulteng: Ops Madago Raya Diperpanjang dan Ubah Strategi

×

Kapolda Sulteng: Ops Madago Raya Diperpanjang dan Ubah Strategi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Operasi Madago Raya tahap I tahun 2022 telah berakhir tanggal 31 Maret 2022. Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sjufahriadi memastikan operasi akan kembali diperpanjang.

Hal tersebut disampaikannya dihadapan media disela-sela peresmian tiga bangunan yang ada di Polda Sulteng pada Kamis (31/3/2022) di depan Gedung BPKB Ditlantas Polda Sulteng.

Rudi menjelaskan, masih adanya sisa 3 DPO teroris Poso yang belum berhasil ditangkap menuntut aparat keamanan untuk terus melakukan pengejaran dan penangkapan, ucapnya.

Ditegaskannya, selain melakukan penegakkan hukum, satgas Madago Raya juga akan diperpanjang, memasuki tahap II-2022 Satgas Madago Raya akan dilakukan pengurangan.

Jadi Kita akan melakukan perubahan strategi dan pengurangan personil. Mereka para DPO mau kita menyerah, tetapi kalau tidak ya kita akan terus kejar dengan melakukan perubahan strategi serta melibatkan masyarakat untuk menangkap atau menghimbau DPO Poso menyerahkan diri, Jelasnya.

Rudy juga menjelaskan, meski dalam kondisi terdesak, namun bila masih ada dukungan dari sejumlah masyarakat, maka upaya penuntasan kelompok MIT Poso diakui akan sulit dilakukan. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak lagimemberikan dukungan kepada kelompok DPO Poso yang merupakan kelompok teroris, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta