Nasional

Kabar Gembira bagi Pegiat Desa Jember, Gus Halim: Insya Allah, UNEJ Kampus RPL Desa Selanjutnya

×

Kabar Gembira bagi Pegiat Desa Jember, Gus Halim: Insya Allah, UNEJ Kampus RPL Desa Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat melakukan kunjungan kerja di pendopo Kabupaten Jember pada Kamis (31/3/2022). Gus Menteri meminta bupati, pejuang desa, kepala desa, sekdes, bumdes atau pendamping desa untuk ikut rekognisi pembelajaran lampau cukup dengan 4 semester lulus S1 dan nanti Kemendes akan bernegosiasi dengan Unej.Foto : Angga/KemendesPDTT

Lintasnews5terkini.com | Jember – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar terus memperluas jangkauan Program Rekognisi Pembelajar Lampau (RPL) Desa bagi pegiat desa ke kampus-kampus terbaik di Indonesia. Setelah resmi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), RPL Desa akan diadakan di Universitas Jember (UNEJ).

“Kami meminta bupati, pejuang desa, kepala desa, sekdes, bumdes atau pendamping desa untuk ikut rekognisi pembelajaran lampau cukup dengan 4 semester lulus S1 dan nanti Kemendes akan bernegosiasi dengan Unej,” gagas Abdul Halim Iskandar saat melakukan kunjungan kerja di pendopo Kabupaten Jember pada Kamis (31/3/2022).

Ajakan Gus Halim ini disambut positif oleh Bupati Jember Hendy Siswanto yang melihat SDM desa sebagai penentu kemajuan Jember. Ia menuturkan bahwa RPL Desa adalah jawaban atas permasalahan SDM yang selama ini terjadi di 226 desa di Jember.

“Kami punya 226 desa dan kekurangan SDM. Ini seperti gayung bersambut. Yang penting regulasi ada maka kita siap lakukan, SDM ini nomor satu karena pegiat desa itu yang menentukan maju enggaknya Jember. Jadi kalau RPL ini jalan ini luar biasa. Spesifikasi dari masing-masing orang di desa ini bisa disesuaikan,” papar Hendy.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Program RPL Desa jenjang sarjana strata 1 (satu) tahap pertama, Kementerian Desa PDTT bekerja sama dengan Kabupaten Bojonegoro, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Khusus di Unesa, jumlah mahasiswa RPL Desa yang mendapatkan beasiswa uang kuliah tunggal dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 619 Mahasiswa, yang merupakan kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, pengelola BUM Desa dan pegiat desa lainnya. RPL Desa juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas para perangkat maupun pegiat desa dalam bidang akademik. Setelah melakukan praktik pengabdian di desa minimal 5 tahun sebagai salah satu syaratnya, para pegiat desa yang lolos seleksi dalam RPL ini diharapkan dapat semakin mengembangkan desa dengan ilmu yang diajarkan oleh dosen-dosen terpilih.

Dalam pelaksanaan RPL Desa, Kemendesa PDTT memastikan akan terus memantau seluruh rangkaian kegiatan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa), salah satunya pelaksanaan seleksi yang ketat baik administrasi maupun wawancara untuk mengetahui kelayakan calon mahasiswa.

“Tidak hanya formalitas, RPL Desa dilaksanakan di bawah naungan Kemendes PDTT dan akan diawasi secara langsung. Lima hal menjadi prinsip utama salah satunya adalah legalitas baik dari perguruan tinggi maupun mahasiswa serta pengendalian mutu. Sampai saat ini kriteria wajib yang harus dimiliki perguruan tinggi adalah status negeri. Sebab perguruan tinggi negeri dijamin legalitasnya sehingga memudahkan praktik pelaksanaan RPL Desa,” pungkas Gus Halim.

Dalam kunjungan kerja kali ini Gus Halim didampingi beberapa pejabat Eselon 1 Kemendes PDTT yakni Dirjen PPKTrans Aisyah Gamawati, Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Irjen Ekatmawati, dan Kepala BPI Ivanovich Agusta. (*)

Sumber : Ria/Kemendes PDTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta