Nasional

PT Jambi Gelar Rakor Bersama Tuaka Pidana, Bahas Isu KUHAP & SEMA Baru

×

PT Jambi Gelar Rakor Bersama Tuaka Pidana, Bahas Isu KUHAP & SEMA Baru

Sebarkan artikel ini

Jambi, Lintasnews5terkini.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menggelar Pembinaan sekaligus Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dan hakim se-Wilayah Hukum PT Jambi, pada Senin (24/8/26).

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring tersebut membahas kesiapan peradilan menghadapi perubahan regulasi, khususnya terkait hukum acara pidana berdasarkan KUHAP 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Dandapala, kegiatan tersebut menghadirkan Ketua PT Jambi Dr. Marsudin Nainggolan, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi, serta akademisi Universitas Jambi Prof. Dr. Sahuri Lasmadi sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Dr. Marsudin Nainggolan yang sekaligus bertindak sebagai moderator menekankan pentingnya kesiapan PT dalam menjalankan fungsi mengadili sekaligus merespons perluasan kewenangan berdasarkan KUHAP baru.

Masih menurut Marsudin, perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada teknis persidangan, tetapi juga menyentuh aspek administrasi dan tata kelola pengadilan.

“Perlu disiapkan SOP, mekanisme penanganan perkara, penguatan administrasi, serta pembaruan sistem pencatatan elektronik agar pelayanan tetap berjalan efektif,” ujarnya.

Dirinya menilai kesiapan tersebut penting agar perubahan regulasi dapat diimplementasikan secara seragam oleh seluruh pengadilan di wilayah hukum PT Jambi.

Sementara itu, Tuaka Pidana Dr. Prim Haryadi memaparkan materi bertajuk Problematika Praperadilan: Jawaban atas 29 Permasalahan Pelaksanaan Praperadilan Berdasarkan KUHAP 2025.

Dalam paparannya, Prim mengulas berbagai persoalan praperadilan berdasarkan ketentuan terbaru, antara lain mengenai objek praperadilan, pihak yang berhak mengajukan, tata cara pengajuan, batas waktu pemeriksaan, hingga upaya hukum, termasuk juga membahas SEMA Nomor 1 sampai dengan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.

“Praperadilan merupakan bentuk judicial control, bukan untuk menguji pokok perkara,” tegasnya.

Ia juga mendorong seluruh pengadilan untuk segera mempersiapkan diri menghadapi perluasan kewenangan PT sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Berbeda dengan Prim, akademisi Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi dalam rakor tersebut membahas mengenai mengenai Permohonan Praperadilan dari Pihak Ketiga dan NGO berikut legal standingnya.

Sahuri menjelaskan bahwa dalam KUHAP 2025, pengajuan praperadilan berkaitan dengan pihak yang secara langsung dirugikan. Istilah “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak lagi digunakan sebagaimana dalam ketentuan sebelumnya.

Meski demikian, menurutnya, partisipasi masyarakat tetap dapat dilakukan melalui berbagai jalur non-litigasi, seperti pengawasan, pelaporan, keterbukaan informasi, judicial review, maupun gugatan warga negara.

Melalui pembinaan dan rakor tersebut, Dr. Marsudin mendorong agar kesamaan pemahaman dan penerapan hukum di seluruh pengadilan negeri dalam wilayah hukumnya dapat terwujud secara konsisten dan seragam.

Dirinya meminta agar masing-masing satuan kerja juga diharapkan segera melakukan penyesuaian terhadap administrasi, SOP, mekanisme penanganan perkara, dan sistem elektronik seiring berlakunya regulasi baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta