Nasional

Pembangunan SPAM Regional Jatiluhur I Dimulai, Menteri Basuki: Agar Selesai Tepat Waktu untuk Perbaikan Lingkungan Jakarta

×

Pembangunan SPAM Regional Jatiluhur I Dimulai, Menteri Basuki: Agar Selesai Tepat Waktu untuk Perbaikan Lingkungan Jakarta

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I. SPAM ini memanfaatkan air baku dari Bendungan Jatiluhur di Provinsi Jawa Barat yang disalurkan melalui Saluran Tarum Barat. Dimulainya pembangunan SPAM tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian kredit antara PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur dengan Bank Mandiri senilai Rp1,17 triliun dan disaksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang telah dilaksanakan pada awal tahun 2021 lalu.

Menteri Basuki dalam sambutannya mengatakan, pembangunan SPAM Regional Jatiluhur I merupakan upaya Pemerintah untuk memperbaiki kondisi lingkungan (environmental improvement) Jakarta dengan cara mengurangi penggunaan air tanah untuk mengatasi penurunan permukaan tanah di Ibu Kota Jakarta.

“Saya mohon agar proyek ini dapat dikerjakan tepat waktu sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air minumnya sehingga dapat mengurangi penurunan air tanah di Jakarta” kata Menteri Basuki.

Proyek SPAM Regional Jatiluhur I diprakarsai oleh Konsorsium PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. – PT Tirta Gemah Ripah dengan masa kerjasama 30 tahun. Konstruksinya telah dimulai bertahap sejak Januari 2022 dan ditargetkan rampung Juni 2024.

 

Selain SPAM Regional Jatiluhur I penandatangan perjanjian kredit juga dilakukan antara PT Baja Titian Utama dan Bank Mandiri untuk penggantian dan/atau duplikasi 37 Jembatan Callender Hamilton (CH) di Pulau Jawa senilai Rp1,73 triliun.

Menteri Basuki mengatakan proyek ini akan mengganti sebanyak 37 Jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa yang rata-rata sudah berusia 40 tahun. “Selain itu, Pemerintah juga akan semakin tegas untuk menindak pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) karena dampak daya rusaknya terhadap jalan dan jembatan sangat signifikan,”ujarnya.

Proyek KPBU penggantian dan/atau duplikasi Jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa meliputi penggantian dan/atau duplikasi terhadap 37 Jembatan CH eksisting dengan jembatan Steel Box Girder, Steel I Girder beserta bangunan pelengkap (termasuk Structural Health Monitoring System/SHMS) serta O&M selama masa layanan.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Baja Titian Utama sebagai Badan Usaha Pelaksana dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai penjamin. Masa konsesi proyek ini 12 tahun terdiri dari 2 tahun masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan. Pembangunan fisik akan dimulai pada 2022 dan selesai pada 2023. Bentuk KPBU yaitu Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer dengan skema pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan/availability payment. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta