Hukum

JAM PIDUM Telah Menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tersangka HS

×

JAM PIDUM Telah Menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tersangka HS

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 7 (tujuh) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak Pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 31 Maret 2022.

Adapun 7 (tujuh) orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Menawarkan Produk yang Tidak Sesuai dengan Janji, Etiket, Iklan, maupun Promosi dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Distribusi Penjualan Tanpa Memiliki Ijin dan/atau Pencucian Uang terkait dengan Penjualan Paket FAHRENHEIT ROBOT TRADING atas nama HS.

Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari HS dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta