Nasional

Kejati Banten Dipercaya Memanfaatkan 58 Bidang Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan

×

Kejati Banten Dipercaya Memanfaatkan 58 Bidang Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Banten – Bahwa pada Jumat 01 April 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan Penyerahan dan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Barang Rampasan Berupa 58 (lima puluh delapan) Bidang Tanah Antara Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia  pada bagian Tugas dan Wewenang ditambahkan tugas dan wewenang baru, yakni Pasal 30 C huruf a yang menyebutkan: “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30 A dan Pasal 30 B Kejaksaan: menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan.” dimana dalam Penjelasan Pasal 30 C huruf a menyebutkan: “Salah satu kontribusi penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan adalah dapat membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya.”

Dengan demikian, diharapkan Kejaksaan dapat membangun pusat kesehatan yustisial terpadu dan pelayanan kesehatan lainnya di seluruh Provinsi di Indonesia sehingga Kejaksaan dapat melaksanakan penegakan hukum secara terpadu dan efektif.

“Dengan adanya tugas dan wewenang tersebut serta mengingat masih tingginya kebutuhan akan pelayanan kesehatan khususnya berupa rumah sakit di daerah Banten, maka Kejaksaan Republik Indonesia dapat berkontribusi dengan membangun pusat kesehatan yustisial berupa rumah sakit guna sekaligus mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Banten,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadikan lokasi lahan yang ada di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten sebagai pilot project. Rencana pendirian Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten (“Rumah Sakit Kejaksaan”) yaitu dengan memanfaatkan lahan yang terletak di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten (“Lahan Silebu”).

Lahan Silebu ini merupakan Barang Rampasan Negara berupa 58 (lima puluh delapan) bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas seluruhnya 96.349 m2 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1477 K/PID.SUS/2012 tanggal 17 September 2012 atas nama MOHAMAD HULES, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama DEDDY SUANDI, SH., dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1488 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama ARI ARIFIN.

Kejaksaan Republik Indonesia telah menetapkan Lahan Silebu tersebut menjadi Barang Milik Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit, sarana dan prasarana serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya di Wilayah Hukum Provinsi Banten melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-106/C/Kpa.5/03/2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Serang Atas Nama Terpidana MOHAMAD HULES, Terpidana ARI ARIFIN, dan Terpidana DEDDY SUANDI, SH. pada tanggal 24 Maret 2022. Dengan demikian rencana pendirian Rumah Sakit Kejaksaan di Provinsi Banten telah menjadi program prioritas program Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten berharap dan memohon doa dari seluruh masyarakat Banten kiranya Pembangunan Rumah Sakit ini dapat segera terlaksana agar masyarakat Banten dapat memanfaatkan fasilitas Rumah Sakit Kejaksaan di Banten. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta