Daerah

FGD Bersama Div Humas Polri, Gandeng Mantan Napiter dalam Pencegahan dan Penanggulangan Paham Radikalisme dan Intoleransi

×

FGD Bersama Div Humas Polri, Gandeng Mantan Napiter dalam Pencegahan dan Penanggulangan Paham Radikalisme dan Intoleransi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Salatiga – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan paham radikalisme dan intoleransi Div Humas Polri menggelar FGD (Focus Group Discussion) dengan Tokoh, Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakat, dengan tema “Terorisme Adalah Musuh Bersama”, di Pendopo Polres Salatiga, Kamis 14/04/2022.

Tim Divisi Humas Polri yang dipimpin AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi, menggandeng salah satu Mantan Narapidana Terorisme yaitu Muhamad Nasir Abbas, (Mantan Ketua Jamaah Ismamiyah Wilayah Timur).

Dalam kesempatan tersebut Muhamamd Nasir Abbas menceritakan tentang awal mula terjerumus menjadi pelaku terorisme, dimulai dari tidak mau bersekolah selepas lulus SMP dan lebih memilih belajar agama di sebuah masjid, yang kemudian bertemu dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir, yang kemudian mengirimkannya ke Afganistan, untuk melaksakann jihad membela Agama Islam.

Sewaktu di Afganistan inilah dirinya melaksanakan pelatihan militer dan persenjataan, sehingga sampai menjadi guru di sekolah militer tersebut, dan sampai kemudian diangkat menjadi Ketua Jamaah Islamiyah Wilayah Timur yang meliputi wilayah Afganistan dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang tugas utamanya mempersiapkan diri membentuk negara Islam dengan merekrut orang-orang dari wilayah tersebut.

Kelompok saya ini yang merencanakan tindakan melawan pemerintah (Indonesia), dengan berbagai aksi terorisme, seperti pengeboman gereja dan tindakan tindakan pengeboman lainnya.

Syukur Alhamdulillah melalui Polisi Pada 18 April 2003, saya tertangkap dalam keadaan hidup kemudian sampai pada titik dimana menyadari bahwa apa yang saya lakukan selama ini adalah salah, sehingga saya saat ini diberi kesempatan untuk membantu Polisi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan paham Radikalisme dan Intoleransi di Indonesia.

“Karena saat ini dengan berkembangnya teknologi siapa saja bisa direkrut oleh mereka sehingga perlu kita membentengi diri yaitu dengan cara belajar yang baik dan guru yang benar, Indonesia bukan negara kafir namun juga bukan negara Islam, sehingga apabila ada yang ingin mendirikan negara Islam di Indonesia jelas bertentangan dengan hukum.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan sesi tanya jawab dengan narasumber, yang kebanyakan menanyakan terkait masalah terorisme, berapa lama dan upaya apa yang bisa dilakukan untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme dan intoleransi, dengan kesimpulan bahwa dengan toleransi dan hukum yang berlaku di Indonesia dengan Pancasila sebagai Dasar Negara yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan bangsa.

Selesai kegiatan Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh Divhumas Mabes Polri sangat baik untuk menumbuhkan “Wawasan Kebangsaan dan Bangga menjadi Bangsa Indonesia”, sehingga dapat menangkal berkembangnya paham radikalisme yang menjadi pemicu terjadinya Aksi Terorisme’, jelas AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. (*)

Sumber : Humas Polres Salatiga Polda Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta