Hukum

Perkembangan  Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Persidangan

×

Perkembangan  Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Persidangan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Rabu 13 April 2022, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Usaha Patungan antara PT. Perkebunan Mitra Organ (PT. PMO) dengan PT. Sawit Menang Sejahtera (PT. SMS) Tahun 2011 s/d Tahun 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan
  • Rabu, 13 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, telah dilaksanakan persidangan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Budy Marselius dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Usaha Patungan antara PT. Perkebunan Mitra Organ (PT.PMO) dengan PT. Sawit Menang Sejahtera (PT.SMS) Tahun 2011 s/d Tahun 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan atas nama Terdakwa ELKA WAHYUDI selaku Direktur Utama PT. Perkebunan Mitra Organ (PT.PMO) tahun 2011 s/d 2013 dengan agenda sidang putusan sela yaitu Hakim menolak eksepsi dari Terdakwa karena dalil keberatan dari Terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga Hakim dalam putusan selanya menyatakan menolak eksepsi dan tetap melanjutkan proses persidangan yang selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian.
  1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019
  • Rabu 13 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi yaitu AHC (karyawan swasta), MH (wiraswasta), MP (pihak swasta), DN (wiraswasta), dan LA (karyawan swasta). Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 20 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
  • Selasa 12 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi yaitu HP, BS, MSW, dan JCT terkait aset milik Terdakwa.
  1. Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • Selasa 12 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT PAN ARCADIA CAPITAL dengan agenda persidangan pemeriksaan Terdakwa.
  • Selasa 12 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI dengan agenda persidangan pemeriksaan Terdakwa.
  1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Keuangan Daerah pada PT. Petrogas Jatim Utama dengan pihak ketiga PT. Gate Hofe Indonesia TA 2010-2011
  • Selasa 12 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa SURYANTO dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi a de charge.
  1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora 2018 s.d 2019
  • Selasa 12 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu Terdakwa RUDATIN PAMUNGKAS, Terdakwa TEGUH KRISTIONO, dan Terdakwa UBAYDILLAH RUOF, SSTP, MM dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu DK, R, dan M.

Adapun persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta