Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Rabu 13 April 2022 bertempat di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Penipuan asal Kejaksaan Negeri Medan.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, JOKO HARYONO Als. JOKO (64 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, Terpidana JOKO HARYONO Als. JOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana JOKO HARYONO Als. JOKO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung
















