Gowa

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Gowa Ingatkan Personil Antisipasi Harkamtibmas Jelang Mudik Lebaran

×

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Gowa Ingatkan Personil Antisipasi Harkamtibmas Jelang Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bertempat di halaman kantor Polres Gowa, Personil Polres Gowa melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH, Senin (18/04/2022).

Pada kegiatan yang di ikuti oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Miharja, para PJU, Perwira dan Bintara serta ASN Polres Gowa tersebut Kapolres Gowa menyampaikan beberapa arahan kepada personilnya.

Salah satu arahan Kapolres Gowa adalah mengajak jajarannya untuk meningkatkan keamanan dalam rangka terciptanya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) khususnya menjelang bulan suci ramadhan.

Kapolres Gowa berharap mudik lebaran tahun agar personil khususnya yang melaksanakan tugas Pos di jalur mudik agar memperhatikan ketertiban mulai dari jalur yang akan dilalui serta kondisi jalan agar masyarakat dapat melaksanakan mudik dengan aman.

“Kami akan pastikan masyarakat merayakan mudik dan hari raya idul fitri tahun ini dapat berjalan dengan aman, personil akan di sebar di beberapa jalur mudik” Ucap AKBP Tri Goffarudin saat di temui seusai pelaksanaan apel pagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta