Nasional

Kemendagri Bekali ASN Terampil Gunakan Aplikasi Pembuat Video Pembelajaran ‘Camtasia’

×

Kemendagri Bekali ASN Terampil Gunakan Aplikasi Pembuat Video Pembelajaran ‘Camtasia’

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membekali para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terampil menggunakan Camtasia, sebuah aplikasi video editing yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan konten pembelajaran interaktif. Hal ini dilakukan melalui webinar bertajuk “Merancang Video Pembelajaran dengan Camtasia” pada Selasa (19/4/2022).

Webinar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ASN dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya penggunaan aplikasi Camtasia. Diharapkan penguasaan teknologi tersebut dapat membantu dan mendukung kinerja para aparatur di lingkungan kerja masing-masing.

Menurut Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, kegiatan kali ini merupakan wadah untuk menghadirkan inovasi di bidang desain grafis. Hal ini sekaligus untuk mengasah kreativitas para ASN dalam mengembangkan video pembelajaran yang lebih atraktif.

“Sehingga dapat mendukung kinerja seorang ASN untuk melakukan alternatif presentasi pembelajaran,” ujar Sugeng pada pembukaan webinar tersebut.

Dalam penghujung sambutannya, Sugeng berharap webinar kali ini dapat mendukung kinerja ASN yang kreatif dengan mengimplementasikan keterampilan desain grafis. Sekali lagi, harapannya melalui kegiatan ini akan menghasilkan media pembelajaran yang menarik dan interaktif, sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai lebih maksimal.

Sebagai informasi, webinar ini dibawakan oleh Irfana Steviano dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Adapun materi yang disampaikan kepada peserta berupa teori dan praktik penguasaan Camtasia. Dalam kesempatan itu, dibahas secara lengkap seputar aplikasi Camtasia.

Pada dasarnya, Camtasia merupakan aplikasi yang digunakan untuk screen capturing, e-learning authors, content creators, video editing, dan membagikan video yang dibuat melalui satu aplikasi. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta