Hukum

Perkembangan Persidangan Atas Nama Terdakwa Teddy TjokroSaputro

×

Perkembangan Persidangan Atas Nama Terdakwa Teddy TjokroSaputro

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 20 April 2022 pukul 10:00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Adapun 7 (tujuh) orang saksi yang hadir dalam persidangan ini yaitu J, RAH, AK, R, RL, SO, dan RM diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. ASABRI (persero) dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 22,78 Triliun.

Persidangan atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO selesai pada pukul 15:30 WIB dan berjalan dengan aman serta lancar tanpa kendala. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta