Hukum

Kejari Depok Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan

×

Kejari Depok Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini

Depok, Lintasnews5terkini.com – Pada hari Jum’at tanggal 18 September 2026 sekira pukul 05.11 WIB, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok telah berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana DWI FEBRIAJI NUGROHO untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor.

Adapun hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 12 September 2022, dengan amar putusan menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Bahwa adapun kronologis singkat akan diuraikan sebagai berikut:1. Bahwa Bahwa Terpidana DWI FEBRIAJI NUGROHO didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Kedua melanggar Pasal 372 KUHPidana, sehubungan dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan tanggal 16 April 2018 tentang pembangunan rumah Type 160 sebanyak 1 (satu) unit dengan nilai kontrak sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) antara Terpidana dengan saksi IMAM, di mana Terpidana menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran yang ternyata tidak dapat dicairkan berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tanggal 05 Juli 2018, sehingga saksi IMAM mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022, Terpidana DWI FEBRIAJI NUGROHO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum, dengan amar menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 12 September 2022, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-2052/M.2.20/Eoh.3/09/2022 tanggal 13 September 2022.

Atas terbitnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut, Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Terpidana melalui Surat Panggilan Terpidana (P-37) sebanyak 4 (empat) kali, yaitu panggilan pertama tanggal 23 September 2022, panggilan kedua tanggal 28 September 2022, panggilan ketiga tanggal 05 Oktober 2022, dan panggilan keempat tanggal 04 Juni 2026, namun Terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya.

Berdasarkan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 atas nama DWI FEBRIAJI NUGROHO untuk dilakukan pencarian dan penangkapan.

Atas dasar penetapan tersebut, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.Ops20/M.2.20/Dip.4/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Dengan dasar Surat Perintah Operasi Intelijen tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran stakeholder dan jaringan Intelijen Kejaksaan Negeri Depok guna menelusuri keberadaan Terpidana.

Setelah melalui serangkaian kegiatan Intelijen dengan menggunakan klandestin, diperoleh informasi keberadaan Terpidana DWI FEBRIAJI NUGROHO pada sebuah Rumah tinggal di sekitar wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, dan untuk selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 September 2026 sekira pukul 05.11 WIB dilakukan pengamanan terhadap Terpidana.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok melakukan pengamanan terhadap Terpidana tersebut dengan lancar dan aman, selanjutnya Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut dilakukan pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Depok.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) Nomor: PRINT-1905/M.2.20.3/Eoh.3/09/2026 tanggal 17 September 2026 kepada Jaksa Eksekutor Sdri. Lira Apriyanti, S.H., Sdri. Karina Tri Agustina, S.H., dan Sdr. Chandra Pradipta Ramadhan, S.H., M.Kn. untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 05 September 2022 atas nama Terpidana DWI FEBRIAJI NUGROHO.

Pada hari Jum’at tanggal 18 September 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terpidana DWI FEBRIAJI NUGROHO telah dilakukan eksekusi dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan tersebut di atas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta