Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Korporasi PT Tani Hub Indonesia dengan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp Rp263.906.571.600 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut terpidana korporasi tidak dapat membayar maka harta benda terpidana korporasi dapat disita dan dilelang untuk membayar denda sebagaimana bunyi putusan yang dibacakan pada hari Kamis (10/9).
Dalam putusan tersebut, Majelis hakim menyatakan perbuatan Terdakwa Korporasi PT Tani Hub Indonesia dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur Dakwaan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Terdakwa korporasi PT Tani Hub Indonesia telah memperkaya dan menguntungkan terdakwa korporasi tersebut dengan sejumlah uang Rp263.906.571.600. Penyimpangan Pengelolaan Dana Investasi PT BRI Ventura Investama (PT BVI) dan PT Metra Digitan Investama (PT MDI), kepada Tani Nusantara Pte. Ltd (Tani Hub Group/THG) hording dari PT Tani Group Indonesia (PT TGI) sebagai Perusahaan Induk di Indonesia yang disalurkan kepada perusahaan afiliasinya (Terdakwa Korporasi PT Tani Hub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia), tahun 2019 s.d. tahun 2023.
Majelis hakim juga berpendapat tekait dengan uang yang dikelola oleh PT Metra Digital Investama yang merupakan Cucu Perusahaan BUMN (PT Telekomuniasi Indonesia (Persero) dan PT BRI Ventura Investama sebagai Anak Perusahaan BUMN (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) berasal pula dari hasil usaha. Namun demikian, seluruh uang/ dana yang dikelola PT MDI dan PT BVI merupakan uang Negara, sehingga ketika terjadi kerugian, secara keseluruhan merupakan milik negara.
Majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan keterangan Ahli Ibrizal, Ak, Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (Audit PKKN), dengan metode metode penghitungan sejumlah pencairan investasi dari PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama kepada PT Tani Nusantara Pte. Ltd. (PT Tani Group Indonesia) yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tanggal 21 November 2025, Terdapat kerugian keuangan negara sejumlah USD25.000.000 ekuivalen dengan Rp364.222.167.880.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa saat ini perhatian pemerintah serta seluruh rakyat Indonesia terhadap perbuatan korupsi begitu besar, setiap saat di media cetak dan televisi senantiasa memperbincangkan dan mengecam pelaku korupsi karena perbuatan korupsi secara nyata telah menghambat pembangunan nasional serta merusak perekonomian seluruh rakyat Indonesia, sehingga berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. (*)




















