Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Senin 14 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:
- SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
- KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset.
- DSP dari Kementerian Kehutanan.
- MS dari Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (*)




















