Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Kamis, (10/09/2026). Agenda sidang untuk Permohonan 253/PUU-XXIV/2026 ini adalah untuk mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan Pemohon.
Ahli Hukum Pidana Adi Darmawansyah, yang diajukan Pemohon dalam persidangan ini mengatakan Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK telah memberikan kekebalan terhadap transaksi Surat Utang Khusus dari tiga jenis penuntutan oleh negara yakni pidana umum, pidana khusus, dan perpajakan. “Artinya ketentuan Ayat (5) ini memberikan kekebalan dari tiga jenis kewajiban yang dalam hal ini negara menuntut secara sekaligus, pidana umum, pidana khusus, dan perdata, dan ayat (6) melengkapinya dengan larangan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak dan alat bukti di pengadilan. Kombinasi keduanya menciptakan suatu kondisi di mana aparat penegak hukum tidak hanya sulit memperoleh alat bukti, tetapi juga hukum dilarang menggunakannya,” kata Adi menyampaikan keterangannya di podium ruang sidang pleno MK.
Dalam pandangan Adi, upaya pembatasan yang dimuat dalam redaksi ketentuan Pasal 50A ayat (7) yang mencoba membatasi imunitas pada transaksi pasar primer, tetap memiliki cacat konstitusional, karena bertentangan dengan semangat equality before the law dan rawan terciptanya perlindungan atas kelas tertentu. “Pasal 50A ayat (5) dan (6) justru menghapus kewenangan negara untuk menuntut pelanggar, menutup akses terhadap data yang diperlukan untuk pembuktian, serta menciptakan kelas baru dan imunitas terhadap seseorang,” kata Adi kepada majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Ahli berpandangan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK telah melumpuhkan hukum pidana yang memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan publik dan menegakkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. “Ayat (5) menghapus kewenangan negara untuk menuntut pelanggar dengan memberikan imunitas kepada pembeli surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond dari penuntutan pidana. Sementara ayat (6) menutup akses terhadap data dan informasi transaksi dengan melarang penggunaannya sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan,” ujar Adi.
Adi dalam keterangannya berpandangan Pasal 50A ayat (5) dan (6) justru menjadi angin surga bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya karena tidak dapat dilakukan penuntutan secara pidana. Hal ini merupakan upaya dekriminalisasi secara terselubung terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pemberantasan pencucian uang. “Akibatnya, meskipun secara normatif hal itu merupakan delik, namun secara praktis ia tidak dapat dipidana. Inilah yang menjadikan Pasal 50A ayat (5) itu sebagai bentuk dekriminalisasi terselubung, yang tidak menghapus delik, tetapi melumpuhkan mekanisme penegakan hukum pidana,” kata Adi.
Dalam keterangannya Adi berpandangan yang dilindungi oleh negara seharusnya adalah legalitas transaksinya saja, bukan legalitas asal-usul dananya. Menurutnya kedua hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda secara mendasar. Suatu transaksi dapat dikatakan sah secara formal karena dilakukan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, tetapi asal-usul dana yang digunakan untuk transaksi tersebut belum tentu sah. “Dengan menghapus kemungkinan penuntutan secara pidana sebagaimana Pasal 50A ayat (5) dan memberikan status “sah” sebagaimana ketentuan di dalam ayat (4) maka telah mencampuradukkan dua konsep tersebut dan memberikan perlindungan kepada pelaku pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul tindak pidana pencucian uang,” kata Adi.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang beritikad baik, Adi menawarkan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji dengan merumuskan redaksi Pasal 50A ayat (5), “Negara menjamin dan melindungi instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata, sepanjang pembelian tersebut dilakukan secara sah, dengan iktikad baik dan tidak menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana.”.
Dalam kesempatan itu MK juga mendengar keterangan BPI Danantara yang diwakili oleh Bono Daru Adji, Direktur Legal BPI Danantara. Adji pada pokoknya mengatakan peraturan pemerintah yang mengatur surat utang khusus masih dalam tahap perumusan dan pembahasan teknis antar Kementerian/Lembaga, termasuk dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 diajukan Muhammad Hafidz. Permohonan ini mengujikan konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa, (7/7/2026), Muhammad Hafidz yang berprofesi sebagai advokat mempersoalkan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK. Selengkapnya Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.” Menurut Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Menurut Pemohon, berlakunya norma tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Perlindungan terhadap investor yang diberikan negara sebagaimana dalam norma Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, merupakan perlindungan yang menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas.
Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond tersebut. Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara”. Sehingga Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang semula berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan yg peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara”. (*)

















