Nasional

Kemendagri Bakal Gelar Acara Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26

×

Kemendagri Bakal Gelar Acara Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) bakal menggelar acara puncak peringatan Hari Otda ke-26 pada Senin (25/4/2022). Kegiatan tersebut berlangsung secara luring dan daring dari Kantor Pusat Kemendagri.

Pada peringatan Hari Otda tahun ini, Ditjen Otda Kemendagri mengambil tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan BerAKHLAK dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

Rencananya, Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan memberikan arahan pada gelaran tersebut. Acara puncak peringatan Hari Otda juga turut dimeriahkan dengan launching Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) Versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (Kovi) Otda.

Adapun kegiatan ini akan diikuti oleh gubernur, bupati, wali kota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

Sebagai informasi, sebelum acara puncak peringatan Hari Otda, Ditjen Otda Kemendagri telah menggelar sejumlah rangkaian kegiatan seperti podcast hingga talkshow yang menghadirkan sejumlah narasumber dengan ragam topik diskusi. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta