Daerah

Polres Batang Musnahkan Ribuan Miras dan Petasan

×

Polres Batang Musnahkan Ribuan Miras dan Petasan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Batang – Polres Batang memusnahkan 5.045 botol minuman keras (miras)berbagai merek, ratusan selongsong petasan dan obat mercon usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2022. Pemusnahan ribuan miras dan petasan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Batang.

Adapun rinciannya, 5.045 miras yang disita terdiri AO botol besar 618 botol, AO botol kecil 227 botol, ciu 4.032 botol, arak 3 botol, anggur merah besar 93 botol, anggur merah kecil 30 botol, vodka 10 botol, bir 10 botol, congyang 17 botol, tuak 5 botol, ciu jirigen ukuran 25 liter dan 35 liter.

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan, berdasarkan analisa dan pengamatan peredaran miras di kalangan masyarakat memang masih ada. Namun berdasarkan regulasi di Kabupaten Batang melarang keras peredaran miras.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang ditingkatkan sejak sebelum Ramadan dan analisa kami peredaran masih ada,” tandas Kapolres, usai memusnahkan ribuan miras, di Jalan Veteran, Kabupaten Batang, Jumat (22/4/2022).

Demikian pula terhadap peredaran petasan jelang Idulfitri, Polres Batang terus melakukan pemantauan.

“Kami berhasil menyita 12 kilogram bahan obat mercon, 315 buah selongsong petasan dan 30 buah petasan,” terangnya.

Kapolres juga mengingatkan warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab, penerbangan balon dilarang karena bisa mengganggu penerbangan dan keselamatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta