Daerah

Jelang Lebaran, Polres Cilacap Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

×

Jelang Lebaran, Polres Cilacap Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Polres Cilacap bersama Forkopimda Kabupaten Cilacap melakukan pemusnahan 6270 botol minuman keras ber merk dan 1387 Liter ciu yang terkumpul dari hasil kegiatan rutin yang di tingkatkan dalam rangka cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Candi 2022. Rabu (27-4- 2022).

Kegiatan tersebut dilakukan di Pos Polisi Alun alun Kabupaten Cilacap. “Menjelang ramadhan dan selama ramadhan, kami menggelar kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD)” ujar Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan sebanyak 6270 botol minuman ber merk dan 1387 liter ciu. Selain miras Polres Cilacap juga berhasil mengamankan knalpot BRONG sejumlah 676 buah.

Eko mengatakan, untuk pemusnahan miras ini dilakukan dengan alat berat, sedangkan untuk pemusnahan knalpot BRONG dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat.

Bupati Cilacap juga mengatakan, Saya mendukung penuh kegiatan pemusnahan miras dan knalpot brong. “Kami memberikan apresiasi terhadap Polres Cilacap untuk kegiatan pemusnahan ini, semoga dengan pemusnahan ini dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta