Nasional

Kementerian PUPR Rampungkan Jalan Pansela Jatim Untuk Akses Wisata Lebaran 2022

×

Kementerian PUPR Rampungkan Jalan Pansela Jatim Untuk Akses Wisata Lebaran 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tulungagung – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penyelesaian Jalan Pantai Selatan (Pansela) Jawa yang ditargetkan tersambung hingga Kabupaten Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data, saat ini penanganan Jalan Pansela di Provinsi Jawa Timur yang sudah ditangani sekitar 340,72 km dari total panjang 627,58 km.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, Lintas Pansela yang dibangun sudah tembus dari Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melalui Kebumen, Cilacap, Wonosari sampai ke Pacitan Provinsi Jawa Timur.

“Jalan Pansela dibangun dengan biaya dari APBN, Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IDB) ini dimulai sejak 6 tahun lalu, kita bangun secara bertahap. Nanti di tahun 2024 akan kita teruskan hingga tersambung sampai Banyuwangi, Jawa Timur,” tutur Menteri Basuki.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali Achmad Subki mengatakan, beberapa ruas jalan yang sudah selesai akan disiapkan menjadi jalur penghubung wisata Lebaran tahun 2022 terutama di pekerjaan Lot 6 yang menyambungkan Prigi-Bts.Kab Tulungagung-Klatak-Brumbun dengan total panjang 18,18 km yang telah mencapai 78,4%.

“Ketika liburan Lebaran tahun 2022 karena kita sebagian masih konstruksi maka tidak akan jadi jalur mudik, tetapi untuk beberapa ruas Pansela di Jawa Timur yang sudah tersambung kita fokuskan untuk dimanfaatkan sebagai jalur liburan Lebaran, salah satunya untuk menuju Pantai Gemah yang sudah bisa terakses,” kata Subki.

Pembangunan ruas jalan ini diharapkan bisa memperlancar arus perekonomian barang jasa dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pariwisata khususnya di daerah Kabupaten Tulung Agung dan Kabupaten Trenggalek. Jalan ini nantinya bisa memutus kesenjangan perekonomian antara jalur pantai utara dan selatan, ditambah jalur lintas selatan lot 6 ini dipenuhi dengan potensi wisata alam dengan banyak terdapat pantai.

Beberapa pantai yang terdapat di Pansela lot 6 Jawa Timur ini adalah Pantai Ngelarap Besuki, Pantai Gemah, Pantai Kuteng Watulimo, Pantai Karanggonso, Pantai Pasir Putih, Pantai Genjor, Pantai Popoh, Pantai Kapal.

Saat ini Kementerian PUPR bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten setempat juga tengah membangun tempat isitrahat (rest area) yang akan menyajikan pemandangan indah saat melalui ruas-ruas Pansela di Jawa Timur.

Berdasarkan data ada di tiga titik _rest area_ yang tengah dibangun, pertama ada di Tumpak Oentang di Kab Trenggalek seluas 25 hektare (ha) yang menyajikan pemandangan Teluk Perigi di bagian kanan, Teluk Gemah di bagian kiri dan perbukitan yang terhampar hijau.

_Rest area_ selanjutnya adalah _rest area_ Gemah seluas 3 ha dengan potensi pantai yang masih belum terjamah banyak wisatawan seperti Pantai Kuteng Watulimo Trenggalek. Potensi wisata selanjutnya adalah pembangunan _rest area_ yang terdapat di Pantai Brumbun di wilayah Tulungagung seluas 3 hektare dengan pemandangan bukit-bukit hijau dan dipenuhi tanaman jagung. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta