Nasional

Ditjen Badilum Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi Hakim Ad Hoc PHI

×

Ditjen Badilum Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi Hakim Ad Hoc PHI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, 21–25 September 2026.

Kegiatan dibuka pada Senin (21/9) oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto dan dilanjutkan materi Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

Dalam arahannya, Dirjen Badilum menekankan pentingnya penguatan kompetensi teknis dan pemahaman komprehensif para Hakim Ad Hoc PHI dalam menghadapi perkembangan hukum dan dinamika ketenagakerjaan, khususnya pasca-Undang-Undang Cipta Kerja

Bimtek menghadirkan narasumber dari Hakim Agung, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung, pakar, serta pejabat Kemnaker. Materi meliputi Kode Etik Profesi Hakim, perkembangan hukum ketenagakerjaan, metode pembuatan putusan, kewenangan mengadili, hukum acara PHI, serta bipartit, mediasi, dan konsiliasi.

Selain pembelajaran di kelas, peserta dijadwalkan mengunjungi Badan Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan (BSDK) MA serta jajaran pimpinan Mahkamah Agung pada Kamis (24/9) untuk memperkuat wawasan kelembagaan. (ldr/hph)

Untuk mengukur hasil pembelajaran, peserta mengikuti pretest pada hari pertama dan ujian komprehensif pada Jumat (25/9). Kegiatan juga dijadwalkan diisi sesi diskusi interaktif bersama Menteri Ketenagakerjaan RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta