Daerah

Laksanakan Safari Idul Fitri, Pangdam XII/Tpr Beserta Staf Sambangi Kediaman Kapolda dan Gubernur Kalbar

×

Laksanakan Safari Idul Fitri, Pangdam XII/Tpr Beserta Staf Sambangi Kediaman Kapolda dan Gubernur Kalbar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kubu Raya – Senin (2/5/22), Momen hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., bersama sejumlah pejabat teras Kodam XII/Tpr melaksanakan Safari Idul Fitri dengan menyambangi kediaman Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmara dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, S.H, M.Hum.

Pada kegiatan ini Pangdam XII/Tpr didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tpr, dan Kasdam XII/Tpr beserta istri, Asops Kasdam XII/Tpr beserta istri, Aspers Kasdam XII/Tpr beserta istri serta Aslog Kasdam XII/Tpr.

Safari Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, Pangdam XII/Tpr serta rombongan di awali dengan silaturahmi ke kediaman Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmara, Dilanjutkan dengan mengunjungi kediaman Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., menyampaikan ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada pejabat Kalbar tersebut beserta keluarganya, setelah itu dilanjutkan acara ramah tamah. (*)

Sumber : Pendam XII/Tpr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta