Nasional

Korlantas Polri Kembali Diberlakukan Contraflow Mulai KM 70 Tol Cikatama-KM 86 Cipali

×

Korlantas Polri Kembali Diberlakukan Contraflow Mulai KM 70 Tol Cikatama-KM 86 Cipali

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Korlantas Polri memberlakukan skema contraflow atau lawan arus mulai dari KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) sampai dengan KM 86 Gerbang Tol Cipali. Selasa (03/05/2022)

Kabagops Korlantas Polri Kombes. Pol. Eddy Djunaedi menyatakan skema contraflow telah diberlakukan sejak pukul 15.17 WIB. “Sistem contraflow sedang diberlakukan dari KM 70 gerbang tol Cikampek Utama sampai dengan KM 87 gerbang tol Cipali,” jelasnya, Senin (2/5/22).

Kombes. Pol. Eddy Djunaedi menjelaskan bahwa skema contraflow diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi di lapangan. “Berakhirnya sistem contraflow sesuai dengan situasi dan kondisi diskresi kepolisian,” terangnya.

Kabagops Korlantas Polri berharap, para pengguna jalan bisa mematuhi aturan yang ditetapkan pihak kepolisian. Baik itu one way, contraflow hingga ganjil genap (gage) di sepanjang jalur mudik. “Diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi arahan petugas di lapangan,” jelasnya. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta