Nasional

Penguatan Manajemen Kinerja, Kementerian PUPR Sosialisasikan Peraturan Pengelolaan Kinerja ASN Terbaru

×

Penguatan Manajemen Kinerja, Kementerian PUPR Sosialisasikan Peraturan Pengelolaan Kinerja ASN Terbaru

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dalam rangka penguatan sistem manajemen kinerja ASN Kementerian PUPR, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR menyelenggarakan sosialisasi PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN secara internal kepada seluruh pimpinan di lingkungan Kementerian PUPR pada Kamis, (12/5/2022).

Kepala BPSDM Khalawi Abdul Hamid menyampaikan target infrastruktur yang dibebankan pada Kementerian PUPR sangat bergantung pada kualitas SDM yang dimiliki sehingga kinerja SDM perlu selalu dipantau dan dikelola dalam rangka pencapaian target RPJMN 2020-2024 secara optimal.

“Sesuai pesan dari Menteri Basuki bahwa selain membangun infrastruktur yang berkualitas, Kementerian PUPR juga harus mampu menghasilkan SDM yang kompeten, profesional, dan berakhlakul karimah,” kata Khalawi.

PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN menggantikan PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Terbitnya peraturan baru tersebut bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi, selain perilaku kerja pegawai.

Khalawi menjelaskan bahwa peraturan baru ini menekankan peran pimpinan dalam perencanaan dan evaluasi kinerja melalui dialog kinerja. Para pimpinan didorong berperan aktif dalam pencapaian target kinerja timnya dan juga dalam mengembangkan bawahan untuk bisa berkontribusi secara maksimal pada pencapaian target tim.

“Kami sangat berharap para pimpinan dapat segera menginisiasi penerapan peraturan ini di unit kerja masing-masing sehingga dapat mendorong perbaikan kualitas kinerja ASN di Kementerian PUPR,” ujarnya.

Turut hadir Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Nanik Murwati sebagai narasumber, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Asesor SDM Aparatur Ahli Utama di lingkungan Kementerian PUPR. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta