Daerah

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polda Jateng Gelar Khitanan Massal di RS Bhayangkara

×

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polda Jateng Gelar Khitanan Massal di RS Bhayangkara

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Semarang – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 76 Tahun 2022, Polda Jateng melalui Biddokkes menggelar Bakti Kesehatan (Baktikes) berbentuk Khitanan Massal yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Tk II Awaloeddin Djamin, Kota Semarang, Kamis (19/5/2022).

Kegiatan itu diikuti 125 anak-anak berusia 5-14 tahun yang berasal dari beragam kalangan masyarakat.

Kepala Rumah sakit (Karumkit) Bhayangkara Semarang, Kombes Pol dr. Muhammad Khusnan Marzuki yang membuka kegiatan menjelaskan khitanan massal dilakukan karena membawa manfaat kesehatan khususnya bagi kaum pria.

“Khitan bagi anak-anak akan membawa hikmah dan berkah tersendiri bagi mereka yang melaksanakan. Selain membawa pahala karena merupakan salah satu sunnah agama, proses khitan juga merupakan salah satu tahapan hidup bagi anak menuju kedewasaan,” ungkap Kombes dr. Khusnan.

Secara psikologis, kata dia, seorang anak belajar mengenai pengorbanan melalui proses khitan dan diharapkan mampu mengembangkan pola pikir anak menjadi lebih dewasa.

“Dia berani berkorban untuk masa depannya di dunia maupun di akhirat. Pola pikir anak sebelum dan setelah dikhitan juga akan berbeda,” lanjutnya.

Selain itu, terang dr. Khusnan, khitan membawa dampak kesehatan fisik bagi anak. Kesehatan anak menjadi lebih terjaga sehingga terhindar dari penyakit kelamin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta