Nasional

Sekjen Kemendagri Dorong Peningkatan Kualitas Aparatur dalam Pengelolaan Keuangan dan Tata Kelola Barang Milik Daerah

×

Sekjen Kemendagri Dorong Peningkatan Kualitas Aparatur dalam Pengelolaan Keuangan dan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar dua kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sekaligus, yakni Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah dan Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah. Gelaran ini berlangsung di Hotel Swissbell Kemayoran, Senin (24/5/2022).

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, pengembangan kompetensi aparatur tidak lagi dapat dilakukan secara monoton dan sekadar menjalankan rutinitas. Menurutnya, semua pihak perlu keluar dari zona nyaman untuk membangun inovasi dan cara kerja baru agar membiasakan diri dengan perkembangan zaman. Apalagi, di era disrupsi saat ini membuat ketidakpastian terjadi di berbagai bidang.

Suhajar menjelaskan, terkait upaya penguatan di bidang akuntansi, Kemendagri telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berbasis akrual. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga diharapkan dapat menyusun dan mengeluarkan kebijakan sistem akuntansi berbasis akrual yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Melalui regulasi itu, pemda bisa membuat aplikasi yang mampu menyajikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan.

Dirinya menyadari, proses pengakuntansian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mungkin dilakukan secara manual. Ini mengingat jumlah transaksi pemda cukup banyak. Karena itu, perlu adanya penerapan teknologi informasi berupa sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah.

“Saya menyadari bahwa sebagian besar pemda telah memiliki dan menggunakan aplikasi sistem pengelolaan keuangan daerah, namun dengan penerapan SAP berbasis akrual, maka perlu dilakukan kustomisasi terhadap aplikasi yang telah digunakan,” kata Suhajar.

Sementara itu, terkait pengelolaan barang milik daerah (BMD), Suhajar menjelaskan inventarisasi BMD merupakan serangkaian kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan. Adapun kegiatan inventarisasi ini meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil inventarisasi, dan tindak lanjutnya.

Suhajar menuturkan, inventarisasi dan pelaporan merupakan unsur penting dalam mewujudkan pengelolaan BMD yang berkualitas. Karena itu, langkah tersebut perlu dilakukan secara tertib, efektif, dan optimal.

Dirinya menyadari, keberadaan sumber daya aparatur yang kompeten dalam pengelolaan keuangan dan tata kelola BMD sangat dibutuhkan. Dirinya berharap, melalui Diklat tersebut dapat terbentuk aparatur yang andal.

“Pentingnya menjaga akuntabilitas dengan mempercepat proses pertanggungjawaban keuangan. Muara dari mekanisme akuntansi adalah pertanggungjawaban keuangan yang berdampak pada penilaian opini BPK, dan tata kelola BMD juga harus dilakukan dengan serius agar tidak merusak wajah neraca pemda. Sehingga tepat kedua Diklat ini dilaksanakan secara bersamaan untuk saling bertukar pengalaman dalam menjaga neraca pemda, yang menunjukkan kekuatan keuangan suatu daerah,” tutup Suhajar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta