News

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pembunuh Sadis Wanita di Mranggen

×

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pembunuh Sadis Wanita di Mranggen

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Demak – Polisi menangkap pelaku pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Tidak kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).

Diketahui, korban bernama Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya,” jelasnya.

Budi menjelaskan, tersangka bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.

Polisi berhasil menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP.

Kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya. Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

“Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding,” ungkapnya.

Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

“Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya,” tuturnya.

Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk kedalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

“Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah,” terangnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

“Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta