News

Gerak Cepat Kadisdik Provinsi Sulsel Membantu Upaya Pendampingan Pencarian Korban Tenggelamnya KM. Ladang Pertiwi I

×

Gerak Cepat Kadisdik Provinsi Sulsel Membantu Upaya Pendampingan Pencarian Korban Tenggelamnya KM. Ladang Pertiwi I

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini com | Makassar – Tenggelamnya KM. Ladang Pertiwi I yang berangkat dari Pelabuhan Paotere Makassar menuju Pulau Kalmas Kab.Pangkep, Jumat 27 Mei 2022 lalu, menyisakan duka yang mendalam bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Setidaknya terdapat 5 orang guru dan non asn yang bertugas di SMAN 14 Pangkep saat ini.

Dikonfirmasi melalui melalui Kasubag Umum Kepegawaian, Muhammad Hazairin,SH.,MH Menyampaikan bahwa Kadis Pendidikan Provinsi SulSel tidak tinggal diam dalam menyikapi musibah ini. Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 secara khusus telah menugaskan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil.IX Pangkep, Jumain untuk memantau pencarian korban.

Demikian pula kepada Kepala sekolah SMAN 10 Pangkep ditugaskan oleh Kadis Pendidikan untuk mendampingi Kepala Sekolah SMAN 14 Pangkep, saudara imran, yang istrinya juga menjadi korban.

Kadis Pendidikan telah menugaskan Kacabdis Pangkep, saudara Jumain untuk terus menerus melaporkan perkembangan situasi dan mendampingi korban.

Saat ini, Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Setiawan Aswad,M.Dev.,Plg telah menyampaikan akan segera berkunjung untuk menemui keluarga korban, baik yang selamat maupun yang belum ditemukan, “ujar Hazairin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta