News

Satgas Pamtas Ri-Malaysia Yonarmed 10/105 Trk Bogani Pos Mentari, Berhasil Gagalkan 6 Orang TKI Ilegal asal Indonesia di Jalan Tikus.

×

Satgas Pamtas Ri-Malaysia Yonarmed 10/105 Trk Bogani Pos Mentari, Berhasil Gagalkan 6 Orang TKI Ilegal asal Indonesia di Jalan Tikus.

Sebarkan artikel ini

[Kapuas Hulu] –Linyasnews5terkini.com- Personel Satgas Pamtas Yonarmed 10/105 Trk Bogani kembali menggagalkan 6 orang TKI illegal asal Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia. Aksi penggagalan tersebut dilakukan oleh personel di Pos Mentari pada Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 19.00 WIB di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat.

Kejadian tersebut bermula saat personel jaga Pos 2 atau Pos Dalduk dari Pos Mentari yaitu Pratu Wawan dan 3 anggota lainnya melihat 6 orang WNI yang hendak melintasi Pos tersebut. Berdasarkan pengamatan dari personel jaga pos terlihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kelompok orang tersebut.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap 6 orang tersebut serta melaksanakan pengecekan kelengkapan surat-surat dan barang bawaan. Didapatkan informasi bahwa keenam orang tersebut hendak menuju ke Malaysia melalui jalan tikus untuk bekerja sebagai TKI illegal.

Setelah melaksanakan pemeriksaan ditempat, Pratu Wawan melaporkan kejadian tersebut ke Dan SSK yang dimana dilanjutkan ke Dansatgas. Kemudian keenam TKI illegal tersebut diamankan di Pos Kotis untuk dilaksanakan identifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. selaku Dansatgas menyampaikan dalam keterangan tertulisnya kepada Penerangan Yonarmed 19/105 Trk Bogani bahwa “Segala kegiatan illegal yang ada di wilayah perbatasan semaksimal mungkin akan kita cegah, karena itu sudah merupakan tugas kita sebagai apparat yang ditugaskan oleh negara untuk menjaga wilayah perbatasan.” Pungkas Dansatgas.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh personel satgas pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, 6 orang TKI tersebut antara lain, DR (27), FRM (21), AM (29), YPN (25), AM (21), MT (35) diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Yonarmed 18/105 Trk Bogani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta