Nasional

Kasal, Fun Bike Bangun Soliditas, Peringati Hari Bhayangkara ke-76

×

Kasal, Fun Bike Bangun Soliditas, Peringati Hari Bhayangkara ke-76

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta- Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono beserta jajarannya mengikuti kegiatan Fun Bike yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6).

Kegiatan yang diselenggarakan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan soliditas dengan seluruh elemen mulai dari TNI, organisasi kepemudaan (OKP), buruh, komunitas dan masyarakat lainnya, untuk sama-sama menjaga serta mengamankan seluruh agenda nasional maupun internasional di Indonesia.

Kegiatan Fun Bike dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76 ini diikuti oleh 33.170 peserta dari seluruh elemen bangsa meliputi TNI, Polri, insan media, komunitas sepeda, OKP dan warga lainnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan TNI-Polri bersama dengan seluruh elemen bangsa lainnya dapat bersatu padu untuk sama-sama ikut mensukseskan seluruh perhelatan agenda nasional maupun internasional, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (*)

Sumber : Dinas Penerangan Angkatan Laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta